Minggu, 07 Oktober 2012

Etika dalam berinternet

Etika dalam berinternet dibagi menjadi 3 yaitu :

  1. UU ITE (Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik)
  2. Peraturan yang ditulis oleh moderator
  3. Peraturan tidak tertulis
1. UU ITE

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Contoh pasal dalam UU ITE :

Pasal 27 ayat (3) adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

 Pasal 28 ayat (1) adalah "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik"

Pasal 29 adalah Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


2. Peraturan yang ditulis moderator

Peraturan yang ditulis moderator adalah peraturan secara tertulis yang dibuat oleh suatu website atau forum tertentu misalnya: kaskus , milis

Contoh peraturan yang ditulis oleh moderator :
1. Milis (Don't Attachment)
2. SARA


3. Peraturan tidak tertulis

Peraturan tidak tertulis adalah peraturan yang tidak dibuat oleh suatu forum namun sudah menjadi kebiasaan dan tidak dilanggar

Contoh peraturan tidak tertulis :
1. Dilarang menggunakan huruf kapital
2. Dilarang menggunakan huruf alay sehingga membuat orang binggung

Sanksi-sanksi :
1. Bisa terkena hukuman penjara
2. Dibanned
3. Dsb

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar